PERUNDUNGAN DI DALAM KELAS

Perundingan sering terjadi di sekitar kita. Kebanyakan siswa kadang tidak sadar jika mereka melakukan perundungan kepada orang lain atau bahkan teman mereka sendiri, mereka merundung baik secara fisik maupun verbal. Korban bully dapat mengalami beberapa dampak psikologis

Perhndungan dapat terjadi dimanapun dan kapanpun, seperti seseorang yang dengan sengaja mengucilkan seseorang yang tidak ia sukai, ataupun seseorang yang mengolok-olok temannya yang ia anggap itu hanyalah sekedar candaan, beberapa contoh perundungan itu termasuk perundungan verbal, fisik, siber, non-fisik, nonverbal. Perundungan memiliki dampak, baik secara fisik maupun psikis bagi korban, korban perundungan beresiko mengalami dampak psikologis yaitu seperti menjadi lebih pendiam dari biasanya, menarik diri dari lingkungan keluarga, merasa tidak berharga, tidak mau berangkat sekolah, melakukan self harm, bahkan sampai melakukan percobaan bunuh diri. 

Karena banyaknya perundungan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung bisa menyakiti fisik maupun mental seseorang, mungkin bagi korban perundungan sakit dibalas dengan maaf itu rasanya tidak adil, oleh karena itu ada pasal hukuman pelaku perundungan diatur dalam UU tentang perlindungan anak sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27c adalah penjara paling lama 3,5 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta. 

Keadaan sosial korban perundungan terutama di lingkungan sekolah setelah mendapatkan perilaku bullying/perundungan  menjadi terganggu, pasalnya korban akan cenderung menutup diri dan menjadi pendiam, korban lebih cenderung memilih diam dan tidak banyak berkomunikasi, dan korban juga akan lebih selektif dalam memilih teman, karena takut jika salah memilih ia akan kembali mendapatkan perilaku yang tidak baik seperti bullying. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah-istilah media sosial